Selasa, 29 September 2015

IMPLEMENTASI NAWACITA PADA KEMENKOP DAN UKM



Pada  saat  maju  dalam  pemilihan  presiden  dan  wapres  yang  lalu,  pasangan  Jokowi-JK  mengusung  visi “Terwujudnya Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”,  visi  yang  kurang  lebih  adalah  konsep  Trisakti  Soekarno yaitu: 1). Berdaulat dalam Bidang Politik; 2). Berdikari dalam Bidang Ekonomi; dan 3). Berkepribadian dalam Bidang Kebudayaan.  Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam 7 misi serta 9 agenda prioritas atau yang terkenal dengan sebutan “Nawacita” .  Dengan  visi misi itu, pasangan Jokowi-JK berhasil meyakinkan 71 Juta atau 53,15% rakyat Indonesia untuk memilih mereka sebagai  presiden  dan  wakil  presiden  Republik  Indonesia  2014-2019. 
Dalam melaksanakan Nawacita tersebut, Kemenkop dan UKM yang merupakan bagian dari Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK mengambil peran dalam mengimplementasikan Nawacita ke-6 dan ke-7 yaitu: Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing dipasar internasional, serta Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Untuk melaksanakan Nawacita ke-6 dan ke-7 tersebut, Kemenkop dan UKM mengusung program utama yaitu: “Peningkatan peran Koperasi dan UMKM untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kedaulatan Energi, Pariwisata dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat Pesisir”, dengan program/kegiatan unggulan sebagai berikut:
1)     Penataan Data Koperasi dan UMKM
Sebagai upaya memperoleh akurasi dan validitas data Koperasi dan UMKM dilakukan dengan metode/strategi:
-     Melakukan penertiban legalitas kelembagaan Koperasi baik Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota yang berpotensi tidak aktif dengan pembekuan Badan Hukum nya. Dari data 209.488 unit Koperasi, yang tidak aktif sebesar 29,7% atau 61.449 unit. Untuk itu, maka pada tanggal 26 Mei 2015 lalu telah dikeluarkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) untuk koperasi yang aktif dan tercatat di data base Kemenkop dan UKM.
-     Pengumpulan data UMKM melalui sinergi dengan K/L terkait Pusat/Daerah yang melakukan program pemberdayaan KUMKM. Berdasarkan verifikasi per 28 Februari 2015 sebanyak 47.524.526 unit secara by name by addres.

2)     Fasilitasi Penguatan Peran Koperasi Unit Desa (KUD)
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, Kemenkop dan UKM akan berusaha mengembalikan distribusi pupuk bersubsidi kepada petani melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Kemenkop dan UKM telah mengadakan koordinasi dengan K/L terkait yaitu: Kemendag, Kementan, dan PT. Pupuk Indonesia untuk memperkuat peran koperasi sebagai Penyalur yaitu 126 Calon Distributor dan 626 Calon Pengecer yang telah dicanangkan di Malang, Jatim tanggal 7 Maret 2015 dan akan diperluas di provinsi lainnya yang siap. Dengan program pupuk tersebut petani anggota KUD memperoleh kepastian pupuk tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat harga serta meningkatkan hubungan anggota dengan Koperasi/KUD.

3)     Fasilitasi Pembebasan Biaya Akta Notaris
Untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing,  Kemenkop dan UKM memberikan fasilitasi APBN untuk pembebasan biaya pembuatan akta koperasi bagi pelaku usaha mikro potensial melalui kerjasama notaris yang direncanakan sebanyak 5.000 akta melalui kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

4)     Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro Dan Kecil
Tindak lanjut dari Perpres No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, Kemenkop dan UKM telah melalukan MoU dengan Kemendagri, Kemendag dan BRI tanggal 23 Januari 2015 dengan menyusun Rencana Aksi dan Pedoman berdasarkan Perpres dimaksud yaitu pemberian ijin untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya dan cukup 1 lembar dan dikeluarkan oleh Camat. Dengan adanya fasilitas terpadu satu tempat itu, permohonan sampai memperoleh ijin usaha cukup di satu tempat. Termasuk pendelegasian wewenang dari Bupati atau Walikota ke Camat terkait perijinan usaha, tanda daftar usaha, paten, usaha kecil. Dengan mendapat legalitas usaha tersebut, UMK diharapkan bisa mengakses kredit perbankan, khususnya kredit dari Bank BRI.

5)     Fasilitasi Sertifikasi HAKI Bagi Produk UMKM
Kemenkop dan UKM dan Kemenkum HAM telah mengadakan MoU pada tanggal 5 Maret 2015 berupa mengratiskan pembuatan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku UKM.  Program/kegiatan ini diluncurkan karena banyaknya produk produk unggulan yang dihasilkan pelaku UKM Indonesia telah dicuri oleh negara lain. Untuk itu, diperlukan paten atas desain produk sehingga kekayaan seni, budaya, dan kreativitas Indonesia tetap terjaga. Guna mempermudah pendaftaran HAKI secara gratis, Kemenkop dan UKM dan Kemenkum HAM menggunakan
pendaftaran secara online.

6)     Fasilitasi SNI/ISO dan Kehalalan Produk
Untuk memfasilitasi pelaku UKM dalam melakukan standardisasi produk baik SNI/ISO dan kehalalan produk Kemenkop dan UKM telah mengadakan kerjasama dengan Badan Nasional Standardisasi Produk (BNSP) untuk memberikan standardisasi atas produk terutama dalam mendorong produk UKM mampu bersaing dalam pasar MEA.

7)     Fasilitasi Pemasaran Produk-Produk Koperasi dan UMKM
Dalam Nawacita ke-6 program aksi ke-5 dinyatakan “Kami akan membangun sekurang-kurangnya 5000 pasar tradisional pasar tradisional di seluruh Indonesia dan memodernisasikan pasar tradisional yang telah ada”. Program aksi tersebut sudah dilaksanakan oleh Kemenkop dan UKM sejak TA 2003-2014 telah merevitalisasi Pasar Tradisional sebanyak 532 unit di 33 Provinsi pada 346 Kab/Kota, dengan Total anggaran Rp. 501,2 M. Rencana Tahun 2015 sebanyak 68 unit dengan Total Anggaran Rp. 64,215 M. Selain itu juga telah dilaksanakan penataan 18.199 Umikro 240 Koperasi dengan Total Anggaran Rp 122,6 M dan pada Tahun 2015 akan dilaksanakan di 1.000 kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta pengembangan toko ritel modern UKM Mart dan Koperasi sebagai Pusat Distribusi yang dikelola oleh 224 Koperasi. Penataan Toko Koperasi UKM Mart TA 2011-2014 sebanyak 388 unit di 33 Propinsi pada 207 Kab/Kota, dengan Total Anggaran Rp. 25,22 M.
8)     Penumbuhan Serta Pengembangan Wirausaha Baru
Rasio wirausaha Indonesia saat ini adalah 1,65% atau 4.114.933 orang dari
jumlah ideal suatu negara minimal 2% atau sebesar 4.987.792 orang. Apabila dibandingkan dengan negara lain seperti: Malaysia, Singapura, Jepang dan USA, maka perlu untuk terus ditingkatkan. Kurun waktu 2015-2019, pemerintah menargetkan penciptaan 1 juta wirausaha baru. Kemenkop dan UKM mendapat target 50.000 wirausaha baru untuk mencapai target 2% wirausaha dalam 5 tahun. Konsep dasar pengembangan wirausaha dengan melakukan scalling-up (menaik kelaskan) dari Usaha Mikro ke Kecil, Kecil Ke Menengah, dan Menengah ke Besar. Dalam mendukung visi dan misi presiden terutama pencapaian swasembada pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, peningkatan kapasitas SDM KUMKM difokuskan kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi keluarga petani dan nelayan.

9)     Fasilitasi Pembiayaan Bagi Pelaku Koperasi dan UMKM
-   Melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) Kemenkop dan UKM.
Pembiayaan ini difokuskan untuk mendukung Nawacita dengan bunga 5%/tahun yang diprioritaskan untuk peningkatan produktivitas dan penguatan daya saing Koperasi dan UKM guna mendukung: Ketahanan pangan dan energi, Pariwisata dan ekonomi kreatif, Kemaritiman (pemberdayaan wilayah dan masyarakat pesisir), dan sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dan UKM strategis.
-   Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pembiayaan ini difokuskan untuk pemberian pinjaman bagi UMKM disektor Hulu yaitu: Pertanian, Perikanan, Industri Kecil; dan Sektor perdagangan terkait dalam mendukung bidang tersebut. Lewat upaya Kemenkop dan UKM, Pemerintah akhirnya menurunkan tingkat suku bunga KUR dari 22% per tahun menjadi 12% yang mulai berlaku pada Bulan Juli 2015, dengan total dana yang dialokasikan untuk KUR pada tahun 2015 mencapai Rp 30 triliun. Kemenkop dan UKM terus berupaya untuk mengusulkan agar bunga KUR dapat turun menjadi 9% pada tahun depan.
10)  Fasilitasi Dukungan Pemasaran Bagi Pelaku Koperasi dan UKM Melalui Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM) Kemenkop dan UKM
Kemenkop dan UKM telah menyediakan Gedung SMESCO Sebagai pusat pemasaran produk-produk unggulan daerah seluruh Indonesiaantara lain: kerajinan, garmen, fashion, alas kaki dan berbagai produk kreatif lainnya. Tempat tersebut juga dijadikan pusat inkubasi untuk melahirkan wirausaha muda yang kreatif dan inovatif.



Referensi:

Data Program/Kegiatan Kemenkop dan UKM Pada Rakornas 2014:
Data Rencana Kerja Pemerintah 2014 Kemenkop dan UKM:
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=126:rencana-kerja-pemerintah&Itemid=93

Tidak ada komentar:

Posting Komentar