Pada saat
maju dalam pemilihan
presiden dan wapres
yang lalu, pasangan
Jokowi-JK mengusung visi “Terwujudnya
Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, visi
yang kurang lebih
adalah konsep Trisakti
Soekarno yaitu: 1). Berdaulat dalam Bidang Politik; 2). Berdikari dalam
Bidang Ekonomi; dan 3). Berkepribadian dalam Bidang Kebudayaan. Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam 7
misi serta 9 agenda prioritas atau yang terkenal dengan sebutan “Nawacita” . Dengan visi misi itu, pasangan Jokowi-JK berhasil
meyakinkan 71 Juta atau 53,15% rakyat Indonesia untuk memilih mereka
sebagai presiden dan
wakil presiden Republik
Indonesia 2014-2019.
Dalam melaksanakan Nawacita
tersebut, Kemenkop dan UKM yang merupakan bagian dari Kabinet Kerja Pemerintahan
Jokowi-JK mengambil peran dalam mengimplementasikan Nawacita ke-6 dan ke-7
yaitu: Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing dipasar internasional,
serta Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor
strategis ekonomi domestik. Untuk melaksanakan Nawacita ke-6 dan ke-7 tersebut,
Kemenkop dan UKM mengusung program utama yaitu: “Peningkatan peran Koperasi dan
UMKM untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kedaulatan Energi, Pariwisata dan
Peningkatan Perekonomian Masyarakat Pesisir”, dengan program/kegiatan unggulan
sebagai berikut:
1)
Penataan Data Koperasi dan UMKM
Sebagai
upaya memperoleh akurasi dan validitas data Koperasi dan UMKM dilakukan dengan
metode/strategi:
- Melakukan penertiban legalitas kelembagaan Koperasi baik
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota yang berpotensi tidak aktif dengan pembekuan
Badan Hukum nya. Dari data 209.488 unit Koperasi, yang tidak aktif sebesar
29,7% atau 61.449 unit. Untuk itu, maka pada tanggal 26 Mei 2015 lalu telah
dikeluarkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) untuk koperasi yang aktif dan
tercatat di data base Kemenkop dan UKM.
- Pengumpulan data UMKM melalui sinergi dengan K/L terkait
Pusat/Daerah yang melakukan program pemberdayaan KUMKM. Berdasarkan verifikasi
per 28 Februari 2015 sebanyak 47.524.526 unit secara by name by addres.
2)
Fasilitasi Penguatan Peran Koperasi Unit Desa (KUD)
Untuk
mewujudkan kedaulatan pangan, Kemenkop dan UKM akan berusaha mengembalikan
distribusi pupuk bersubsidi kepada petani melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Kemenkop
dan UKM telah mengadakan koordinasi dengan K/L terkait yaitu: Kemendag, Kementan,
dan PT. Pupuk Indonesia untuk memperkuat peran koperasi sebagai Penyalur yaitu
126 Calon Distributor dan 626 Calon Pengecer yang telah dicanangkan di Malang, Jatim
tanggal 7 Maret 2015 dan akan diperluas di provinsi lainnya yang siap. Dengan
program pupuk tersebut petani anggota KUD memperoleh kepastian pupuk tepat waktu,
tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat harga serta meningkatkan hubungan anggota
dengan Koperasi/KUD.
3)
Fasilitasi Pembebasan Biaya Akta Notaris
Untuk
meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing, Kemenkop dan UKM memberikan fasilitasi APBN
untuk pembebasan biaya pembuatan akta koperasi bagi pelaku usaha mikro
potensial melalui kerjasama notaris yang direncanakan sebanyak 5.000 akta melalui
kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
4)
Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro Dan Kecil
Tindak
lanjut dari Perpres No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, Kemenkop
dan UKM telah melalukan MoU dengan Kemendagri, Kemendag dan BRI tanggal 23
Januari 2015 dengan menyusun Rencana Aksi dan Pedoman berdasarkan Perpres
dimaksud yaitu pemberian ijin untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya
dan cukup 1 lembar dan dikeluarkan oleh Camat. Dengan adanya fasilitas terpadu
satu tempat itu, permohonan sampai memperoleh ijin usaha cukup di satu tempat.
Termasuk pendelegasian wewenang dari Bupati atau Walikota ke Camat terkait
perijinan usaha, tanda daftar usaha, paten, usaha kecil. Dengan mendapat
legalitas usaha tersebut, UMK diharapkan bisa mengakses kredit perbankan,
khususnya kredit dari Bank BRI.
5)
Fasilitasi Sertifikasi HAKI Bagi Produk UMKM
Kemenkop
dan UKM dan Kemenkum HAM telah mengadakan MoU pada tanggal 5 Maret 2015 berupa mengratiskan
pembuatan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku UKM. Program/kegiatan ini diluncurkan karena
banyaknya produk produk unggulan yang dihasilkan pelaku UKM Indonesia telah dicuri
oleh negara lain. Untuk itu, diperlukan paten atas desain produk sehingga
kekayaan seni, budaya, dan kreativitas Indonesia tetap terjaga. Guna mempermudah
pendaftaran HAKI secara gratis, Kemenkop dan UKM dan Kemenkum HAM menggunakan
pendaftaran
secara online.
6)
Fasilitasi SNI/ISO dan Kehalalan Produk
Untuk
memfasilitasi pelaku UKM dalam melakukan standardisasi produk baik SNI/ISO dan
kehalalan produk Kemenkop dan UKM telah mengadakan kerjasama dengan Badan
Nasional Standardisasi Produk (BNSP) untuk memberikan standardisasi atas produk
terutama dalam mendorong produk UKM mampu bersaing dalam pasar MEA.
7)
Fasilitasi Pemasaran Produk-Produk Koperasi dan UMKM
Dalam
Nawacita ke-6 program aksi ke-5 dinyatakan “Kami akan membangun
sekurang-kurangnya 5000 pasar tradisional pasar tradisional di seluruh
Indonesia dan memodernisasikan pasar tradisional yang telah ada”. Program aksi
tersebut sudah dilaksanakan oleh Kemenkop dan UKM sejak TA 2003-2014 telah merevitalisasi
Pasar Tradisional sebanyak 532 unit di 33 Provinsi pada 346 Kab/Kota, dengan
Total anggaran Rp. 501,2 M. Rencana Tahun 2015 sebanyak 68 unit dengan Total
Anggaran Rp. 64,215 M. Selain itu juga telah dilaksanakan penataan 18.199 Umikro
240 Koperasi dengan Total Anggaran Rp 122,6 M dan pada Tahun 2015 akan
dilaksanakan di 1.000 kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta pengembangan toko
ritel modern UKM Mart dan Koperasi sebagai Pusat Distribusi yang dikelola oleh
224 Koperasi. Penataan Toko Koperasi UKM
Mart TA 2011-2014 sebanyak 388 unit di 33 Propinsi pada 207 Kab/Kota, dengan
Total Anggaran Rp. 25,22 M.
8)
Penumbuhan Serta Pengembangan Wirausaha Baru
Rasio
wirausaha Indonesia saat ini adalah 1,65% atau 4.114.933 orang dari
jumlah
ideal suatu negara minimal 2% atau sebesar 4.987.792 orang. Apabila dibandingkan
dengan negara lain seperti: Malaysia, Singapura, Jepang dan USA, maka perlu
untuk terus ditingkatkan. Kurun waktu 2015-2019, pemerintah menargetkan
penciptaan 1 juta wirausaha baru. Kemenkop dan UKM mendapat target 50.000 wirausaha
baru untuk mencapai target 2% wirausaha dalam 5 tahun. Konsep dasar
pengembangan wirausaha dengan melakukan scalling-up (menaik kelaskan) dari
Usaha Mikro ke Kecil, Kecil Ke Menengah, dan Menengah ke Besar. Dalam mendukung
visi dan misi presiden terutama pencapaian swasembada pangan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat pesisir, peningkatan kapasitas SDM KUMKM difokuskan
kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi keluarga petani dan nelayan.
9)
Fasilitasi Pembiayaan Bagi Pelaku Koperasi dan UMKM
- Melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) Kemenkop
dan UKM.
Pembiayaan
ini difokuskan untuk mendukung Nawacita dengan bunga 5%/tahun yang
diprioritaskan untuk peningkatan produktivitas dan penguatan daya saing
Koperasi dan UKM guna mendukung: Ketahanan pangan dan energi, Pariwisata dan
ekonomi kreatif, Kemaritiman (pemberdayaan wilayah dan masyarakat pesisir), dan
sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dan UKM strategis.
- Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pembiayaan
ini difokuskan untuk pemberian pinjaman bagi UMKM disektor Hulu yaitu:
Pertanian, Perikanan, Industri Kecil; dan Sektor perdagangan terkait dalam
mendukung bidang tersebut. Lewat upaya Kemenkop
dan UKM, Pemerintah akhirnya menurunkan tingkat suku bunga KUR dari 22% per
tahun menjadi 12% yang mulai berlaku pada Bulan Juli 2015, dengan total dana
yang dialokasikan untuk KUR pada tahun 2015 mencapai Rp 30 triliun. Kemenkop
dan UKM terus berupaya untuk mengusulkan agar bunga KUR dapat turun menjadi 9%
pada tahun depan.
10)
Fasilitasi Dukungan Pemasaran Bagi Pelaku Koperasi dan UKM
Melalui Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM) Kemenkop dan UKM
Kemenkop
dan UKM telah menyediakan Gedung SMESCO Sebagai pusat pemasaran produk-produk
unggulan daerah seluruh Indonesiaantara lain: kerajinan, garmen, fashion, alas
kaki dan berbagai produk kreatif lainnya. Tempat tersebut juga dijadikan pusat
inkubasi untuk melahirkan wirausaha muda yang kreatif dan inovatif.
Referensi:
Data Program/Kegiatan
Kemenkop dan UKM Pada Rakornas 2014:
Data Rencana Kerja
Pemerintah 2014 Kemenkop dan UKM:
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=126:rencana-kerja-pemerintah&Itemid=93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar